Musyawarah Anggota Tahunan (Musyang)
Musyawarah dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti pembahasan bersama dengan maksud mencapai keputusan atas penyelesaian masalah, perundingan, atau perembukan. Dalam suatu organisasi baik kemahasiswaan maupun berbasis kemasyarakatan, musyawarah ini perlu dan harus dilakukan. Sesuai dengan definisi, dan tujuan daripada musyawarah itu sendiri, jelas bahwa dalam suatu pertemuan, dilakukan suatu pembahasan guna mencapai keputusan tertentu bahkan penyelesaian dari masalah yang terjadi saat itu.
Oleh karena itu, sebagai salah satu organisasi kemahasiswaan kampus, UKM Perguruan Pencak Silat Cepedi juga melakukan musyawarah anggota yang dilaksanakan setahun sekali di akhir periode kepengurusan untuk mempersiapkan kepengurusuan periode selanjutnya. Sesuai dengan 17 sikap mental anggota PPS Cepedi, di mana sikap, kata dan perbuatan anggota harus dikomunikasikan ke atas, ke samping, ke bawah dan lingkungan; harus dievaluasi dengan mendengar, melihat, merasakan, belajar dan belajar; harus dilakukan perbaikan dan penyempurnaan; serta harus diterima, disyukuri dan dipertanggungjawabkan hasilnya, menjadikan musyawarah anggota sebagai tempat untuk mencurahkan kekurangan dan kelebihan selama periode kepengurusan sebelumnya.
Banyak hal dapat terjadi di dalam suatu musyawarah untuk mencapai suatu mufakat. Dalam musyawarah ini para anggota, pengurus, dan pelatih berkumpul dan membahas terkait hal-hal teknikal namun secara mendasar, seperti ketentuan-ketentuan umum, ketentuan khusus (jadwal latihan wajib, pakaian latihan, kebersihan UKM, ketertiban serta keamamanan UKM, peraturan selama latihan, pembayaran SPP, perijinan, dan sanksi). Tidak lupa untuk merumuskan berbagai ketentuan tersebut dilandasi oleh pasal-pasal dalam AD/ART UKM PPS Cepedi.
Dalam perumusan AD/ART, hal yang urgent harus dapat segera ditindaklanjuti. Hal yang dirasa kurang memberi manfaat dapat diganti bahkan dihapuskan. Hal yang dirasa dibutuhkan, dapat ditambah dan disempurnakan kembali. Dengan terbentuknya rancangan yang baru inilah, diharapkan mampu memberi nilai tambah dan menjadi penyempurna periode sebelumnya. Dalam tingkat suatu keorganisasian, perlu adanya pola dan mekanisme kepengurusan serta tingkatan pengambilan keputusan. Pola dan mekanisme kepengurusan diantaranya lama waktu/masa kepengurusan, struktur wilayah kerja ketua, wakil beserta koordinator departemen lainnya, serta komponen jabatan dalam kepengurusan. Sedangkan dalam tingkatan pengambilan keputusan, musyang ini menjadi tingkatan pertama dan menjadi dasar dalam menindaklanjuti masalah yang ada dikemudian hari. Musyang merupakan salah satu rapat pleno selain musyawarah istimewa yang hanya dilakukan jika hal urgent terjadi, maka musyang ini menjadi rujukan utama dan sudah disepakati bersama.
Membutuhkan waktu yang lama, dan tempat yang luas sudah menjadi syarat khusus bagi pelaksanaan musyawarah. Dikarenakan pokok bahasan musyawarah yang begitu luas dan mendetail serta turut andil banyak anggota dalam mengemukakan pendapat masing-masing. Di akhir sesi pertemuan, dilakukannya pemilihan ketua UKM yang baru dan pembentukan dewan formatur guna membentuk tim pengurus selanjutnya. Musyawarah anggota tahunan ini terdapat banyak hikmah yang diambil, terutama mendahulukan kepentingan bersama di atas kepentingan dan ego individu yang ada. Mufakat tidak akan terbentuk jika kedua pihak tidak toleran. Maka tercapainya suatu mufakat tersebut diharapkan mampu menjadikan kepengurusan selanjutnya lebih baik dan lebih baik lagi.
-rsm